Senin, 29 Maret 2010

Bebas Berfikir, Berfikir Bebas

Mungkin negara ini akan adil makmur gemah ripah loh jinawi jika negaraini diurus oleh para orang pintar yang bijak dan punya niat yang lurussemata - mata mengabdi buat negara dan bangsa, dengan berpijak padanilai - nilai keadilan yang substansi formulasinya paling tidakterdiri atas teologi keTuhanan, filsafat, dan kebenaran - kebenaranpraktis yang universal .  Namun sayangnya kepengurusan ini hanyadipegang oleh sekelompok elit yang itu - itu saja, yang sudah jelasdari dulunya cuma pintar dislogan, kaya retroika tapi miskinimplementasi. Prek !, sejatinya banyak sudah kemuakkan yang harus terus ditahan,saya kadang mikir apa nasib bangsa ini harus seperti ini terus ?. Terus menerus disusahin oleh persoalan klasik ( pangan, papan, aksespermodalan dan kesempatan untuk ber-eksis dengan cara - cara yangfair ) .  Saya bukan orang yang gampang yakin dan percaya sama laporan- laporan ekonomi makro yang njelimet, yang cuma bisa kasih angka -angka gede tentang kenaikan / kemajuan ini itu di sektor makro.  Sycuma orang bodoh yang taunya cuma keadaan riel di lapangan yangngadepin langsung hasil dari kebijakkan dan tipuan para setan intelekyang katanya pintar ngurus negara itu , persetan ama grafik - grafikmakro yang ( kelihatannya naik ), keparat ! itu serapah yang palingsering sy lemparkan ke orang - orang gendeng itu, wong gendeng yangingin terus menerus menguasai negara dan apa yang sudah dihasilkanoleh perut negara ini untuk dimasukkan ke perut mereka dan kroninya. Kata saya yang apatis, orang - orang pinggiran macam saya akhirnyaharus menghadapi dua pilihan hidup untuk terus hidup.  Pilihan pertamaadalah mau ga mau harus ikut arus, arus dari sistem yang sudah dengansengaja diciptakan oleh sekumpulan setan, iblis berwujud manusia. Sistim tipu muslihat yang dibungkus slogan - slogan kerakyatan,keadilan dan kesetaraan hukum tapi prakteknya cuma bisa ngeduk duitdan ngabisin duit buat para pemainnya.  Pilihan kedua adlah tetapdengan pijakan idialisme walaupun harus tutup mata dan siap terluka

MASALAH PERLINDUNGAN HAKI BAGI TRADITIONAL KNOWLEDGE
 BAGIAN I

Pendahuluan1.
Latar Belakang PermasalahanPembangunan ekonomi perlu didukung oleh seperangkat kebijakan maupun hukumyang mendukung tercapainya tujuan pembangunan: kesejahteraan masyarakatdalam sebuah negara.  Pembangunan ekonomi Indonesia dalam 3 dasawarsaterakhir diletakkan pada upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi.  Upayapertumbuhan ekonomi pada rezim orde baru di topang dengan masifnya penanamanmodal asing, pinjaman luar negeri, dalam menumbuh kembangkan sektor industridi berbagai bidang. Konsep pembangunan ekonomi Indonesia yang di adopsi dari konsep pembangunandi negara-negara Eropa barat maupun Amerika Serikat, semakin mendapatkankritik dari berbagai pihak.  Kritik terutama datang dari para ahli ilmusosial antara lain yang menyebutkan: pembangunan yang sangat berfokus padapertumbuhan, yang mana menempatkan uang sebagai yang paling pokok (capitalcenterered development), memang telah berhasil dengan gemilang mewujudkankemakmuran tetapi gagal mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, bahkansebaliknya banyak membawa masalah yang sulit dicari pemecahannya. Demikian dikatakan bahwa paradigma pembangunan ekonomi (peningkatanpertumbuhan ekonomi, perdagangan, industrialisasi) dalam prakteknya keraptidak dapat memecahkan permasalahan sosial, malah menimbulkanmasalah-masalah sosial tertentu.  Dari kacamata para sosiolog para pengambilkebijakan sering menegasikan adanya kenyataan sosial di masyarakat dalampembangunan ekonomi.  Antara lain seperti: adanya tatanan masyarakattradisional, tingkat pendidikan yang masih rendah, budaya atau sikaptransenden, komunalisme, dll. Sistem hukum yang dibuat untuk mendukung pembangunan ekonomi, tentunya tidakdapat mengelak dari pembantahan maupun kritik-kritik, ataupun bahan kajianlebih lanjut.  Hukum positif Indonesia pada masa orde baru sebagian besarmerupakan salah satu alat dalam mendukung bahkan memberikan pola ataukerangka pembangunan ekonomi, seperti a. l: peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal asing (PMA), pasar modal, Hak Kekayaan Intelektual(HAKI), dll. Dalam tulisan ini akan kami coba untuk melihat seberapa jauh sistem hukumHAKI yang dikembangkan di Indonesia, mendapatkan kritik-kritik baru, maupuntantangan penelaahan lebih lanjut pasca TRIPs Agreement.  Titik tolakpermasalahan akan difokuskan kepada isu traditional knowledge dalampenyelenggaraan sistem HAKI di Indonesia. HAKI (sebagai terjemahan harfiah dari : Intellectual Property Right)merupakan “. . body of law concerned with protecting both cretive effort andeconomic investmentin creative effort.  HAKI biasanya di pilah kedalam dua kelas: Hak Ciptaserta hak yang bersangkutan dengan Hak Cipta (Neighboring Right) dan HakMilik Industri : Hak Paten, Merek, dll.  Pasca GATT / WTO yang menelurkangagasan dalam TRIPS Agreement banyak yuris yang tidak terlalumengkotak-kotakan HAKI sedemikian.  Terutama di Indonesia sistem hukum HKItelah berkembang menjadi 7 bentuk perlindungan yaitu : Hak Cipta, Paten,Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Dan Perlindungan Varietas Tanaman. Adapun mengapa masalah ‘traditional knowledge’ ini kami angkat adalah karenaalasan-alasan sebagai berikut:Masyarakat negara berkembang di dunia, merupakan masyarakat transformasidari masyarakat tradisional ke masyarakat industri.  Ketika globalisasi danpembanguanan dan budaya barat kemudian menjadi paradigma yang dipakai dalampembangunan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, sistem hukumekonomi negara bersangkutan tentunya mengimbas baik langsung maupun tidaklangsung kepada kehidupan masyarakat.  Masyarakat yang masih belum dapatmenikmati kue pembangunan ekonomi, terutama yang berada di pedesaan atauhidup di luar urban area, tentunya menghadapi konsekuensi-konsekuensi akibatpenerapan hukum HAKI.  Karya-karya seni tradisional, teknik-teknik tradisional yang telah lama“hidup” dalam masyarakat tradisional, dianggap sebagai suatu aset yangbernilai ekonomis.  Terdapat beberapa kasus HAKI yang terkenal dimanatraditional knowledge merupakan obyek atau sumber perselisihan hukum. Sebagai contoh: masalah pembatalan paten Shisedo atas ramuan tradisionalIndonesia, Kasus paten baswati rice antara India dan perusahaanmultanasional (MNC) Amerika Serikat, paten tempe di A. S. , dll.  Masalah ini sering dijadikan ‘peluru’ oleh negara berkembang dalammengkritik ‘permintaan’ negara maju dalam penerapan sistem HAKI yang lebihketat (komprehensif dalam melindungi kepentingan negara maju, seperti: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, perlindungan merekterkenal, pirati lunak komputer, dll). Akibat hal diatas paradigma dalam melihat suatu karya tradisional di negaraberkembang cenderung berubah.  Dari suatu obyek yang perlu tetap dijaga“kegratisannya” menjadi obyek yang bernilai ekonomis.  Negara yang merasamemiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam mulai melihat bahwatraditional knowledge harus dioptimalkan dalam kompetisi perdagangan ditingkat internasional. Pembicaraan traditional knowledge menjadi wacana dalam berbagai forumInternasional.  Salah satunya adalah : WIPO Asia Pacific Regional Symposiumon Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge and Related Issues,yang diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 17 Oktober 2001. Apakah yang menjadi isu-isu pokok dalam pembicaraan traditionalknowledge dalam perlindungan HAKI.  Seberapa jauhkan sistem perlindunganHAKI mengatur traditionalknowledge di Indonesia.  Apa implikasi sosial budaya, dan ekonomi terhadapperlindungan HKI traditional knowledge yang sering didengungkan selama inidalam perdebatan-perdebatan diatas.  Merupakan sasaran kami dalam tulisanini. Penelaahan akan dicoba dengan berlandaskan asumsi kami bahwa sistem HAKIadalah juga sistem hukum yang harus dapat dilihat sebagai suatu yang tidaknormatif, keharusan-keharusan, dan konsep yang tidak bisa ditawar.  Tetapisistem yang harusnya berasal dari kebutuhan masyarakat, dan tercipta untukkepentingan masyarakat.  Oleh karena itu, sistem HAKI harus dinamis melihatperkembangan atau keadaan sosial budaya yang ada, terutama kebutuhanmasyarakat Indonesia yang sedang terpuruk sekarang ini. 2.  “Pisau Analisa” Yang Digunakan Pembahasan perlindungan HAKI danTraditional Knowledge. Penulis melihat bahwa Hukum HAKI merupakan salah satu bagian sistem hukumyang merupakan salah satu bagian tatanan nilai dalam masyarakat.  Norma-normaperlindungan HAKI dicoba dilihat dari berbagai sudut kepentingan di luardari hukum HAKI itu sendiri.  Sehingga HAKI tidak bisa tidak merupakan sistemyang dipengaruhi masyarakat dan mempengaruh masyarakat baik di tatananmasyarakat modern maupun masyarakat tradisional di negara berkembang. Dalam kancah Internasional sistem HAKI juga dapat dilihat sebagai suatusistem hukum yang dijadikan piranti perlindungan kepentingan dua pihak yangsaling berhadapan, yaitu: negara maju (developed countries)dan negaraberkembang (developing countries). Oleh karena itu dalam pembahasan sdan analisa selanjutnya penulis cenderungmelihat peramasalahan dalam kerangak teori critical legal studies, yangmelihat bahwa hukum adalah politik.  Hukum Internasional adalah produkpolitik dan sebagian merupakan hasil tarik ulurt Negara Berkembang denganNegara Maju.  Demikian halnya konsep perlindungan HAKI di tingkatInternasional dalam TRIPS Agreement dan konvensi internasional di bidangHAKI lainnya, serta penerapan peraturan perundang-undangan HAKI akan dilihatdari perspektif adanya kepentingan yang tarik menarik dalam masyarakat,sehubungan dengan traditional knowledge. BAGIAN II. Pembahasan1.  Definisi Traditional KnowledgeSebelum lebih jauh membahas permasalahan tradisional knowledge dan HAKI,diperlukan pengetahuan maupun wawasan mengenai apa yang dimaksuddengan traditionalknowledge itu sendiri. Hal ini memang tidak mudah mengingat masalah pendefinisian maupun ruanglingkup traditional knowledge (pengetahuan tradisional) sendiri merupakanmasalah dalam pembicaraan sistem HAKI di dunia internasional. Prof.  Edi Sedyawati pernah menulis bahwa walaupun kata pengetahuantradisional sering diperbedakan dengan sebutan folklore (kesenian ataukebudayaan rakyat), namun dalam pelajaran ilmu sosial atau budaya, keduanyasering dianggap sinonim. Permasalahan ini kemudian pernah dicoba diselesaikan oleh WIPO yangmelontarkan definisi traditional knowledge sebagai: “Tradition based literary, artistic or scientific works, performances,inventions, scientific discoveries, designs, marks, names, and symbols,undisclosed information, and, all other tradition-based innovations andcreations resulting from intellectual activity in the industrial,scientific, literary or artistic fields. ”Penekanan terhadap kata “tradition-based” adalah dimaksudkan untuk merujukkepada sebuah:“… knowledge systems, creations, innovations, and cultural expressions whichhave generally been transmitted from generation to generation, are generallyregarded as pertaining to a particular people or its territory, havegenerally been developed in a non-systematic way, and are constantlyevolving in response to a changing environment. Lebih jauh Prof.  Sedyawati menjelaskan bahwaThe term traditional has so far been understood as anything done in the oldways, and hence an antonym of “modern”. Modernity has been defined asanything based on scientific reasoning, on calculability, and as anythingrunning counter against the control and fetter of any tradition. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata ‘tradisional’ berarti: sikap dancara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh kepada norma danadat kebiasaan yang ada secara turun temurun . Terminologi folklore sendiri sebenarnya pernah dipisahkan dari pembicaraanmengenai traditional knowledge oleh WIPO dan UNESCO, sebagai berikut:“. . . ’expression of folklore means productions consisting of characteristicelements of the traditional artistic heritage developed and maintain by acommunity of (a country) or by individuals reflecting the traditionalartistic expectations of such a community, in particular r: verbalexpressions, such as folk tales, folk poetry and riddles; musicalexpressions, such as folk songs and instrumental music;expresssions by action, such as folk dances, plays and artistic forms orrituals;whether or not reduced to material form; andtangible expressions, such as: productions of folk art, in particular,drawings, paintings, carvings, sculptures, pottery, terracotta, mosaic,woodwork, metalware, jewellery, basket weaving, needlework, textiles,carpets, costumes;musical intruments;architectural forms;Namun dalam tulisan ini kami cenderung melihat pembicaraan mengenai traditionalknowledge perlu ditempatkan ke terminologi yang lebih luas, yaitusebagaimana yang dilontarkan oleh WIPO sebagai berikut:The categories of TK include agricultural knowledge, scientific knowledge ,technical knowledge, ecological knowledge, medicinal knowledge, includingrelated medicines and remedies, biodiversity-related knowledge, expressionsof folklore in the form of music, dance, song, handicrafts, designs,stories, and artwork; element of language, such as names, geographicalindications and symbols; and, movable cultural properties. 2.  Traditional Knowledge dalam sistem hukum HAKI IndonesiaDalam ketujuh undang-undang HAKI sebagai disebut diatas, hanya terdapat 2undang-undang yang secara ekspilisit mupun tidak langsung menyebutkanmengenai traditional knowldege, yaitu:1.  Undang-Undang Hak Cipta (UU No.  12 Tahun 1997 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah DiubahDengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987)Dalam Pasal 10, dan Pasal 11 (1), disebutkan sebagai berikut:Pasal 10(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarahdan benda budaya nasional lainnya. (2) a.  Hasil Kebudayaan Rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi,tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi olehNegara;b.  Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2)a terhadapluar negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negarasebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah. Pasal 11(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalambidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
a.   buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yangditerbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;
c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmupengetahuan;d.  ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, danrekaman suara;
e.   drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.    karya pertunjukan;
g.   karya siaran;
h.   seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, senikaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa senikerajinan tangan;
i.    arsitektur;
j.    peta;
k.   seni batik;
l.    fotografi;
m. sinematografi;
n.   terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.

2.  Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman / PVT (UU No.  29 Tahun 2000Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)Dalam Pasal 7, disebutkan sebagai berikut:Pasal 7Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehPemerintah. Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas lokalsebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberitugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia juga terdapatdalam peraturan perundang-undangan selain undang-undang HAKI.  DalamUndang-Undang No.  5 tahun 1994 tentang ratifikasi Konvensi KeanekaragamanHayati (United Nation Convention on Biodiversity / UNCBD) , Pasal 8 j UNCBD,menyebutkan bahwa pihak penandatangan konvensi wajib menghormati,melindungi, dan mempertahankan pengetahuan,inovasi-inovasi danpraktik-praktik masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup yangberciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan yangberkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secaralebihluas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi danpraktik-praktik tersebut semacam itu dan mendorong pembagian yang adilkeuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasidan praktek semacam itu.
3.   Quo Vadis Perlindungan HAKI bagi Traditional KnowledgePermasalahan perlindungan HAKI bagi pengetahuan tradisional merupakan halyang cukup pelik.  Disatu sisi pemerintah negara berkembang menganggap bahwapengetahuan tradisional yang berada dalam wilayahnya dilihat sebagaisuatu economicasset/ capital untuk menjawab tantangan kompetisi perdagangan internasional. Disisi lain terdapat fakta bahwa banyak masyarakat asli (indigenous people)maupun masyarakat non urban ditingkat lokal merupakan masyarakat yangternarjinalisasi dari sistem pembangunan ekonomi. ‘Globalisasi’ hukum di bidang HaKI (seperti: Konvensi-Konvensi Internasionalyang diselenggarakan di bawah naungan WIPO, GATT/WTO c. q.  TRIPS Agreement)membuat konflik kepentingan dalam issue ini semakin keruh.  Sebagai contoh:pasal dalam TRIPS Agreement tidak satupun menyebutkan tentang kepentinganuntuk melindungi traditional knowledge dalam sistem HAKI.  TraditionalKnowldege diasumsikan telah dapat diakomodir dalam perundangan sistemperlindungan Hak Cipta, sebagaimana juga terlihat dalam undang-undang hakcipta Indonesia. Kecenderungan terakhir menunjukan bahwa di forum nasional (di Indonesia)maupun internasional, pembicaraan mengenai isu traditional knowlege langsungditempatkan ke dalam dua pembicaraan.  Yaitu: 1.  Adjustment bentukperlindungan sistem HAKI yang sudah ada, agar dapat lebih mengakomodirkepentingan maupun karakter khusus (akan kami uraikan dibawah) dari traditionalknowledge; 2.  Pembentukan bentuk perlindungan HAKI yang khusus (IPR’ssui-generis system) untuk melindungi traditional knowldege. Dalam hemat kami pembicaraan diatas cenderung amat tergesa-gesa apabilatidak didahului dengan dua bidang penelaahan lebih jauh.  Yaitu: Pertama,pemetaan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan ekonomi yangmelatarbelakanginya belakangan ini.  Kedua: penelaahan lebih jauh mengenaikarakter dari traditional knowledge, dan ke arah mana masyarakat tradisionalakan di bawa dalam pembangunan ekonomi.  Yang mana dalam kedua hal terakhirakan kami coba jabarkan dalam dua bagian di bawah ini.
3. 1.  Konflik Kepentingan Dalam Perlindungan Traditional Knowledge. Terdapat tiga pihak dengan kepentingan masing-masing dalam melihat traditionalknowledge.  Yaitu: pemerintah di negara maju, pemerintah di negaraberkembang, dan masyarakat tradisional, ataupun masyarakat di tingkat lokal. Dalam tataran kompetisi perdagangan internasional, terdapat konflikkepentingan negara maju (sering disebut sebagai Negara Utara (NorthernCountries) karena sebagaian besar terletak di lintang utara geografis bumi)dan negara berkembang (kebalikan dari negara utara , yaitu : Negara Selatan(Southern Contries). Negara maju melihat bahwa negara berkembang dengan jumlah penduduk yangrelatif besar merupakan potential market bagi usaha perdagangannya.  Namunperkembangan teknologi maupun industri yang mulai tumbuh di negaraberkembang membuat negara maju harus memperhitungkan kemungkinan negaraberkembang menjadi ‘kekuatan baru’ yang dapat menjadi pesaing dalam pasarglobal.  Dalam kepentingan ini HAKI merupakan sistem hukum yang dianggapdapat efektif melindungi kepentingan diatas. Sebagaimana disebut oleh Carlos Corea:TRIPS Agreement was also regarded as a component of a policy oftechnological proctetionism aimed at consolidating an international divisionof labour whereunder Northern countries generate innovations and SouthernCountries constitute the market for the resulting products and services. Dari sudut kepentingan negara berkembang (nota bene : pemerintah negaraberkembang), pengembangan teknologi, industrialisasi dan peningkatan nilaiekspor merupakan cara-cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.  Namunmasalah kekurangan modal, penguasaan teknologi modern yang masih rendah,tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, masih banyak masyarakat yanghidup secara tradisional (belum modern), dianggap sebagai kendala yang harusdipecahkan.  Adanya sistem HaKI sebenarnya merupakan jalan tengah untukmenarik investasi asing (dari negara maju) agar bersedia menanamkan modalnyadi Indonesia, yang kemudian membawa adanya transfer teknologi. Kecenderungan adanya praktek-praktek dari perusahaan maupun lembagapenelitian di negara maju yang memanfaatkan sumber daya alam hayati, tekniktradisional, kesenian tradisional, untuk kepentingan ekonominya, kemudianmenimbulkan reaksi.  Reaksi tersebut adalah upaya eksploitasi ekonomi maupunupaya pentakaran pemerintah negara berkembang terhadap asset-asset ataupotensi-potensi yang dimiliki, termasuk: traditional knowledge dan sumberdaya hayati dan genetik, dll. Kepentingan inilah yang kemudian ingin dicoba diakomodir dalam wacanperlindungan HAKI bagi traditional knowledge. Perlindungan HAKI bagi tradtional knowledge dianggap sebagai salah satu caraadanya “sharing benefit” antara ‘pemakai’ pengetahuan traditional negaramaju, kepada pemilik pengetahuan tradisional di negara berkembang (yang manakemudian dalam uraian dibawah ini akan pula menjadi permasalahan). Kepentingan yang ketiga adalah kepentingan dari masyarakat traditionalsebagai ‘pemilik’ dari pengetahuan tradisional itu sendiri.  Hal inisebenarnya yang amat sulit untuk dipetakan.  Ada dua permasalahan yang sampaisaat ini belum mendapatkan titik terang baik dikalangan ahli ilmu hukummaupun ahli ilmu sosial.  Pertama adalah apa yang dapat didefinisikan ataudikategorikan sebagai masyarakat ‘pemilik’ pengetahuan tradisional.  Apakahmasyarakat yang dikategorikan suku terasing atau masyarakat asli (indigenouspeople) atau kah masyarakat lokal pada umumnya (masyarakat yang hidup didaerah luar urban yang memang masih menggunakan praktek-praktek / teknologitradisional, tetapi sudah tidak memiliki institusi hukum adat yang tegasberlaku).  Permasalahan ini kemudian yang juga membuat sulitnya diidentifikasi kepentingan ekonomi mereka. Namun apabila dilihat dalam kacamata negara (pemerintah negara berkembang),dalam hal pembangunan ekonomi, masyarakat diatas adalah obyek daripembangunan.  Hukum digunakan untuk mengubah masyarakat sedemikian kemasyarakat yang modern (baik cara hidup, economic needs, dan lain-lain). Komunitas asli yang tidak adaptif terhadap cara hidup modern kemudiandianggap sebagai ‘terbelakang’, marjinal, dan perlu di rubah. Disini dapat dilihat adanya bias kepentingan antara negara dimanapengetahuan traditional itu hidup dengan kepentingan traditional/indigenous/ local community itu sendiri.
3. 2 Karakter dari Traditional KnowledgeTerdapat empat kategori permasalahan yang diidentifikasi dalam wacanapemberian perlindungan HAKI bagi traditional knowledge:1. ) terminological and conceptual issues;2. ) standard concerning the availability, scope, and use of intellectualproperty rights in traditional knowledge;3. ) Certain criteria for the application of technical elements standards,including legal criteria for the definition of prior art and administrativeand procedural isssues related to examination of patent application4. ) Enforcement of rights in traditional knowledge;Keempat permasalahan diatas pada dasarnya timbul dari uniknya karakterdari traditionalknowledge itu sendiri.  Sebagaimana diketahui banyak dari berbagaipengetahuan tradisional baik itu berupa kesenian rakyat, maupunteknologi-teknologi tradisional tidak diketahui asal muasalnya (siapa yangmenciptakan, dll) atau biasa disebut anonim.  Suatu pengetahuan atau karyatradisional merupakan pengetahuan yang dituturkan secara turun temurun(intergenerasi), dan sebagian besar dengan cara yang tidak tertulis. Pengetahuan tradisional juga hidup dalam suatu tatanan masyarakat yangmenganut faham komunalisme.  Hal ini menyebabkan pengetahuan tradisional ditataran masyarakat asli/ tradisional bersifat inklusif.  Semua pihak dapatmemanfaatkan secara cuma-cuma.  Demikian pula dengan pengejawantahan ataupemakaian lebih lanjut dari pengetahuan tradisionalApabila kemudian pengakuan terhadap suatu karya intelektual maupunperlindungan terhadap karya tradisional dianut sistem kepemilikan yangbersifat individu (private property) sebagaimana karakter dari perlindunganHAKI maka tentunya akan ditemukan kesulitan-kesulitan. Sebagai contoh:1.  Siapa yang berhak mengajukan pendaftaran hak paten terhadap prosespembuatan lampit (tikar rotan) yang dikatakan sebagai milik masyarakatdayak?.  Masyarakat dayak yang mana (mengingat banyaknya sub kultur dayak dikalimantan, seperti: dayak iban, kenyah, ) yang memiliki hak?.  Mengingatteknologi pembuatan lampit adalah warisan leluhur mereka dan sudahditerapkan oleh kebanyakan suku dayak di Kalimantan. 2.  Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan rahasia dagang atas ramuanjamu tradisional brotowali .  Sebagaimana diketahui ramuan jamu tersebutberasal dari daerah jawa.  Masyarakat jawa yang manakah yang berhak untukmengajukan klaim apabila terjadi ‘pencurian’ ramuan tersebut oleh perusahaanobat multinasional?.  Apabila memang kemudian akan ada pembayaran sejumlahroyalty oleh perusahaan asing tersebut, siapakah yang berhak atas royaltitersebut? Apakah pemerintah Indonesia, masyarakat adat tertentu, ataupemerintah daerah demi kepentingan masyarakat didaerahnya/. Undang-undang hak cipta (dalam pasal 10) sebenarnya telah berupayamemberikan jalan keluar dengan mengatakan bahwa negara ‘yang mewakili’kepentingan rakyatnya (dalam hal ini; masyarakat tradisional di Indonesia)sebagai pemegang hak cipta.  Apabila pihak asing memanfaatkan karya budaya/pengetahuan tradisionalnya tanpa mengindahkan kepentingan Indonesia ataumasyarakat tradisional dalam rangka “sharing benefit” diatas. Disisi lain pemahaman bahwa pengetahuan tradisional, ataupun karyatraditional merupakan “milik bersama” ataupun “common heritage of allmankind”, dapat dilihat sebagai upaya pencegahan konflik berkepanjangandalam hal klaim hak kepemilikan yang dapat timbul di Indonesia yang plural. Walaupun dalam perkembangannya sebagaimana kami uraikan diatas, doktrindapat terlihat tidak kondusif untuk melindungi kepentingan negara berkembangdalam menaikan posisi tawarnya di pasar global melawan negara majusebagaimana gambaran konflik kepentingan diatas. Dengan demikian disini terlihat pengenalan sistem HAKI bagi masyarakattradisional untuk melindungi traditional knowledge, perlu mendapatkanpenelaahan lebih jauh. Memang apabila kita menilik hanya dalam perspektifkonflik kepentingan antara negara maju-dan negara berkembang, perlindunganHAKI bagi masyarakat tradisional jalan yang terlihat ideal. Namun apabila kita melihat ke tataran yang lebih internal (didalam negaraberkembang itu sendiri) atau antara negara dengan masyarakat tradisional diwilyahnya, penerapan sistem HAKI bagi traditional knowledge akan menemukantantangan pelik.  Terutama dalam masalah klaim pemilikan antara pihak-pihakyang merasa berhak atas traditional knowledge (misalnya antara suku, ataupunsub kultur yang beranekaragam, antara pemerintah pusat dengan daerah dll). Oleh karena itu pembicaraan mengenai pemanfaatan traditional knowledge untukkesejahteraan bangsa Indonesia, harus dikembalikan kedalam konteks yanglebih mendasar, yaitu: ke arah mana negara akan memberdayakan atau membangunmasyarakatnya yang sebagian masih miskin, maupun menerapkan cara hidup yangtradisional dalam kondisi modernisasi, globalisasi yang sudah takterbendung. UNCBD pasal 8 j (sebagaimana telah disebutkan diatas), sebenarnya telahcukup baik dalam membuka gerbang bagi awareness pembuat kebijakan dalammencari solusi perlindungan bagi “traditional knowledge” secara lebih luas(tanpa secara tergesa mengajukan sistem HAKI sebagai solusi).  Untuk hal inistrategi transformasi budaya dalam pembangunan di Indonesia dapat menjadisalah satu pilihan.  Strategi transformasi budaya antara lain: upayapemahaman terhadap setiap tradisi dan adat yang ada di Indonesia,pemberdayaan (empowerment) masyarakat adat berupa pemberian ruang agarmasyarakat adat dapat mengembangkan kekayaan budaya dan penghormatanterhadap hak masyarakat adat dalam mengembangkan kemamp[uan bersama sebagaikelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat (seperti hak ulayat),serta hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok. Upaya yang serius dalam hal terakhir diatas diharapkan dapat dijadikanpertimbangan utama dalam upaya pembentukan hukum maupun reformasi hukum(termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual) untuk kepentingankesejahteraan bersama bangsa Indonesia. Daftar Pustaka§ Asian Law Group Pty Ltd , “Short Course in Intellectual Property Rights(Advanced)” (teaching material pada Indonesian Australian SpecialisedTraining Project /IASTP ), Jakarta Agustus 2000, hal 25§ Correa, Carlos M.  Intellectual Property Rights, the WTO and DevelopingCountries, The TRIPS Agreement and Policy Options.  Third World Network. ,2000§ WIPO Asia-Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights,Traditional Knowledge and Related Issues .  Symposium Material Compilation,Yogyakarta: 17 Oktober 2001§ PaulusTangdilintin.  “Pembagunan Sosial: Respon Dinamis dan KomprehensifTerhadap Situasi Krisis, Suatau Catatan Bagi Sistem EkonomiKerakyatan”. Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu kesejahteraanSosial, Jakarta, 14 April 1999. § Hikmahanto Juwana, “Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan EkonomiNegara Berkembang dan negara Maju”.  Pidato pengukuhan Guru Besar Tetap dalamIlmu Hukum Internasional, Jakarta, 14 April 1999. § Mansour Fakih.  “Tradisi dan Pembangunan : Suatu Tinjauan Kritis,Kebudayaan, Kearifan Tradisional & Pelestarian Lingkungan”.  Majalah AnalisisCSIS Tahun 1995§ Indonesia.  Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-UndangNomor 7 Tahun 1987, a UU No.  12 Tahun 1997§ Indonesia.  Undang-Undang Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No.  29Tahun 1997§ Indonesia.  Undang-Undang Tentang Ratifikasi United Nation Convention onBiodiversity, UU No.  5 Tahun 1994


"Successful people think differently than unsuccessful people"Ungkapan ini berusaha menjelaskan bahwa perbedaan utama antara orang sukses dan orang gagal ada pada cara berpikirnya.  Mereka yang sukses adalah mereka yang selalu menggunakan kekuatan berpikir untuk terus memperbaiki hidupnya sehingga lebih baik. Orang-orang yang sukses ini adalah mereka yang memiliki tipe berpikir positif. Tipe berpikir orang-orang sukses ini adalah:
1.   Big picture thinking bukan small thinkingCara berpikir ini menjadikan mereka terus belajar, banyak mendengar dan terfokus sehingga cakrawala mereka menjadi luas.
2.   Focused thinking bukan scattered thinkingSehingga dapat menghemat waktu dan energi, loncatan-locatan besar dapat mereka raih.
3.   Creative thinking bukan restrictive thinkingProses berpikir kreatif ini meliputi: think-collect-create-correct-connect.
4.   Realistic thinking bukan fantasy thinkingMemungkinkan mereka meminimalkan risiko, ada target & plan, security, sebagai Katalis dan memiliki Kredibilitas.
5.   Strategic thinking bukan random thinkingSehingga simplifies, customize, antisipatif, reduce error and influence other dapat dilakukan.
6.   Possibility thinking bukan limited thinkingMereka dapat berpikir bebas dan menemukan solusi bagi situasi yang dihadapi.
7.   Reflective thinking bukan impulsive thinkingMemungkinkan mereka memiliki integritas, clarify big picture, confident decision making.
8.   Innovative thinking bukan popular thinkingMenghindari cara berpikir yang awam untuk meraih sesuatu yang lebih baik.
9.   Shared thinking bukan solo thinkingBerbagi pemikiran dengan orang lain untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
10. Unselfish thinking bukan selfish thinkingMemungkinkan mereka berkolaborasi dengan pemikiran orang lain.
11. Bottom line thinking bukan wishful thinkingBerfokus pada hasil sehingga dapat meraih hasil berdasarkan potensi pemikiran yang dimiliki.


SUMBER: THINKING FOR A CHANCEPENGARANG: JOHN C.  MAXWELLPENERBIT: WARNER BUSINESS BOOKS (2003)

0 Comments:

Theme For Nokia S60 3rd

Comments